Indonesia Darurat Korupsi, PBHM Minta Agar Mantan Napi Koruptor Tidak Ikut Pilkada

Hukum338 Dilihat

Ralian melanjutkan, data CNBC Indonesia Research, menyebutkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia berada di angka 34, atau di bawah Singapura dan Malaysia. Bahkan, IPK mengalami stagnan dari pertama kali Joko Widodo menjabat periden hingga mau berakhirnya jabatan tersebut.

Dikatakan, bahwa kondisi korupsi di Indonesia darurat, hal ini hasil survei BPS menyebutkan bahwa indeks perilaku anti korupsi (IPAK) pada tahun 2024 sekitar 3,85, mengalami penurunan 0,07 poin, dari tahun 2023 sekitar 3,92. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat semakin permisif dan acuh terhadap korupsi.

“Dengan apa yang dikemukakan di atas Indonesia darurat korupsi, PBHM Minta Agar Napi Koruptor Dilarang Untuk Ikut Pilkada,” imbuh aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jakarta itu.

Dengan terpilihnya kepala daerah yang melakukan korupsi, lanjut Ralian, maka akan semakin sulitnya masyarakat untuk sejahtera, dan tidak jaminan bahwa mantan koruptor tidak akan melakukan perbuatan korupsi jika terpilih.

“Agar hakim Konstistusi melihat bahwa Indonesia adalah negara hukum karena itu harus adanya supremasi, dan kepastian hukum dalam undang-undang yang berlaku, sehingga terwujudnya pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” tandas Aktivis Gerakan Mahasiswa 1998 itu.

Komentar