Ralian juga menyinggung dugaan korupsi sepersepuluh dari dana otonomi khusus tahun 2021 yang diterima Papua, yakni Rp 5,7 triliun.
“Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan Lukas Enembe menyetor uang tunai senilai 55 juta dollar Singapura, atau sekitar Rp 560 miliar, ke kasino di luar negeri. Uang itu diduga terkait korupsi dan pencucian uang melalui perjudian,”katanya.
Dia mengatakan, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.
Ralian dalam persidangan yang digelar di MK pada Selasa (30/7) mengatakan korupsi seharusnya dikategorikan sebagai salah satu perbuatan tercela dan merupakan kejahatan luar biasa yang dalam penanganannya tidak bisa dianggap biasa, dan korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur.
“Sehingga para pelaku korupsi, dan narapidana koruptor jika ingin maju dalam pemilihan gubernur, pemilihan wakil gubernur, pemilihan bupati, wakil bupati, pemilihan walikota, dan wakil walikota maka harus dibuktikan dengan catatan kepolisian, dan surat pengadilan,” jelasnya.
Komentar