Indonesia Darurat Korupsi, PBHM Minta Agar Mantan Napi Koruptor Tidak Ikut Pilkada

Hukum340 Dilihat

Kemudian, Pemohon mengelaborasikan sejumlah pemberitaan mengenai kasus korupsi yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah untuk menyatakan bahwa korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK agar mantan narapidana korupsi, dan/atau gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota jika pernah menjadi narapidana korupsi ditolak untuk ikut kontestasi dalam pemilihan wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

Pemohon juga meminta MK memasukkan korupsi adalah perbuatan tercela seperti halnya penyalahgunaan dan/atau pengedar narkoba yang dicantumkan dalam penjelasan pasal tersebut.

Sementara, Ketua MK Suhartoyo mengatakan akan memplenokan gugatan Pasal 7 ayat (2) huruf i.”Diterima atau tidaknya Judicial Review Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No.10 Tahun 2016 akan diplenokan,”tandas Suhartoyo. (Davin)

Komentar