Hal senada, Departemen Advokasi dan kampanye Trend Asia Wildan Siregar, Proyek Rempang Eco City harus di hentikan, investasi ini telah menyebabkan berbagai pelanggaran yang berujung penyingkiran masyarakat.
Dia mengemukakan, industri Ekstraktif sudah tidak relevan lagi, Pemerintah harus beralih ke ekonomi yang inklusif untuk terciptanya ekonomi yang berkeadilan, demokratis dan berperspektif pemulihan.
“Tidak ada lagi berita penyingkiran, perampasan lahan dan kekerasan aparat dengan modus pertumbuhan ekonomi yang pada dasarnya hanya memberikan untung kepada Oligarki,”tegas Siregar.
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengatakan, masyarakat melayu berduka dan kecewa imbas proyek tersebut. Ia menegaskan warga Rempang terancam kehilangan sejarah dan kenangan atas tanah leluhurnya akibat pengembangan kawasan industri dan investasi.
“Investasi itu seyogyanya bertujuan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa investasi untuk perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan melindungi tumpah darah Indonesia,” kata Syahrul dikutip dari www.dpr.go.id saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).
Komentar