Presiden menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan APBN 2025. Sinergi antara berbagai tingkat pemerintahan diharapkan dapat mempercepat pencapaian tujuan pembangunan, terutama dalam hal pengentasan kemiskinan, peningkatan lapangan kerja, dan pengurangan kesenjangan antarwilayah.
Dengan APBN 2025 sebagai motor penggerak, diharapkan Indonesia mampu menciptakan ekonomi yang lebih tangguh, inklusif, dan berkelanjutan, yang dapat menjawab tantangan zaman serta membawa kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pidatonya juga, Presiden Jokowi menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan kepada Bapak Prabowo Subianto untuk menyerahkan semua harapan dan cita-cita masyarakat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, dari pinggiran, dari daerah terluar, dari desa, dari pusat-pusat kota, kepada Bapak Prabowo Subianto menuju Nusantara Baru, Indonesia Maju.
Rangkaian Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi tidak hanya mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI, tetapi juga terdiri dari penandatanganan rancangan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi dalam rangka persetujuan Raperda menjadi Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Dalam kesempatan ini juga, disampaikan mengenai rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 serta penugasan badan anggaran DPRD Kota Bekasi.
Pj. Wali Kota Bekasi dalam laporannya menyampaikan tentang, pentingnya bijak dalam pengelolaan anggaran agar tercapainya proyeksi pendapatan daerah yang mengacu pada pedoman penyusunan APBD yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Pada perubahan APBD 2024 direncanakan mengalami kenaikan sekitar 17,2%. Kemudian, terdapat beberapa kondisi yang mendasari dilakukannya perubahan APBD, yaitu perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja,” jelasnya
Ia mengatakan perubahan APBD ini terjadi dikarenakan adanya penyesuaian target pendapatan berdasarkan regulasi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta adanya penyesuaian target pendapatan “transfer Pemerintah Pusat dan pendapat transfer antar daerah atas pendapatan yang belum di anggarkan,” tutup Gani Muhamad. (Adv/Hum)
Komentar