Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg

Hukum90 Dilihat

BeTimes.id–Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan 3 tersangka kasus narkotika dan menyita 140,4 kg ganja.

Ketiga tersangka yaitu H (27), G (26) dan S (38) hingga kini masih diperiksa Polisi.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H. dalam Konferensi Pers, Senin (19/08), mengatakan pengungkapan peredaran narkotika Jumat tanggal 9 Agustus 2024 di Jl. Raya Serang-Bitung, Kel. Kadu Jaya, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja. Dua tersangka inisial H dan G diamankan lalu di kembangkan ke Purwakarta hingga S diamankan.

Dalam Konferensi Pers yang dihadiri Apsari Dewi., S.H., LL., M., PH.,D, Kajari Tangsel dan Bambang Noertjahjo, SE, AK. Sekda Kota Tangsel tersebut, Kapolres Tangsel juga menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 1.407.000 jiwa dan jika dirupiahkan sekitar 2,1 Miliar.

Komentar