Polsek Tambora Amankan Pelaku TPPO Setelah Keperawanan Korban Dijual Rp 1 Juta

Hukum212 Dilihat

Apalagi setelah mendengar anaknya yang masih berusia 15 tahun itu, sudah tidak perawan lagi karena dijual seseorang.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tambora yang kemudian mengamankan NE dari kediamannya di Jembatan Besi, Tambora.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban berinisial I (15), berteman dengan pelaku dan saling kenal.

Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku.

Pelaku “NE” kemudian menawarkan sebuah “kesepakatan,” bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil Koko dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen.

Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar 1.000.000 Rupiah untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat.

Komentar