Usai Putusan MK, PDIP Gelar Rapat Terbatas Tentukan Cagub Jakarta

Uncategorized193 Dilihat

BeTimes.id–Usai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024, akhirnya mengabulkan sebagian Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 ini diusulkan Partai Gelora dan Partai Buruh, dalam Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/8).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam amar putusannya.

Dalam Putusan tersebut disebutkan, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 % (tujuh setengah persem) di provinsi tersebut.

Seusai Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) menggelar rapat mendadak.

Ketua DPP Eriko Sotarduga mengatakan, rapat DPP PDIP digelar untuk menyingkapi hasil Putusan MK No. 60/PUU-XXll/2024. Dengan putusan tersebut, lanjut Eriko, maka partai PDIP dapat mengusung sendiri calonnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Dalam rapat DPP PDIP, menurut Eriko, akan melaporkan ke Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri. “PDIP akan segera memutuskan akan mengusung Ahok (Basuki Tjahaya Purnama-red) atau Anies (Anies Rasyid Baswedan-red).Eriko juga memahami dari hasil Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 ini akan mengubah konstelasi Pilkada di berbagai daerah. “Bukan hanya di Jakarta saja, tapi di berbagai daerah,”ujarnya. (Davin)

Komentar