BeTimes.id–Sebanyak 105 massa aksi tolak revisi UU Pilkada yang sempat diamankan. sudah dipulangkan Polres Metro Jakarta Barat setelah selesai diperiksa.
“Pemeriksaan sudah selesai, semua sudah dipulangkan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, Jumat (24/8).
Febri mengatakan kondisi peserta aksi dalam keadaan baik-baik saja. “Mereka ditempatkan di ruang rapat, bukan di sel dan diberikan makan selama menginap di Polres Metro Jakarta Barat”
Para demonstran juga diberikan edukasi dan nasihat agar tidak anarkis saat menyampaikan pendapat. “Supaya ke depan, perilaku anarkis saat aksi tidak terulang kembali,” ucap Andri.
Terpisah, Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Febrityas menegaskan bahwa pemulangan massa aksi penolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dari Polres Metro Jakarta Barat bebas pungutan liar (Pungli).
Febrityas juga menambahkan bahwa kondisi massa aksi yang ditahan di Polres Jakarta Barat dalam keadaan baik-baik saja.
“Dari 105 peserta, ada informasi satu (orang) diminta uang. Tapi mayoritas, tidak ada yang diminta. Bahkan, tadi kami tanya ada syaratnya apa saja, dijawab hanya buat surat pernyataan, tanpa ada biaya apapun,” Kata Febri. (***)
Komentar