Gerindra Tuding Partai Buruh Ditunggangi, Pakar HTN: Tidak Mungkin MK ikut Pilkada

Politik164 Dilihat

BeTimes.id–Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mempertanyakan pernyataan Ketua DPP Partai Gerindra Hendarsam Marantako yang menyebutkan Partai Gelora dan Partai Buruh ditunggangi oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Bivitri, bila Partai Gelora dan Partai Buruh ditunggangi oleh hakim MK seperti yang dituding politisi Partai Gerindra itu tentu ada motif kepentingan dirinya.

“Bicara menunggangi kan kita bicara motif ya. Saya kira MK tidak punya motif disini. Motif adalah ketika hakim MK mau bertarung Pilkada, kan gak mungkin juga hakim MK ikut dalam Pilkada,”imbuh Bivitri, dalam diskusi, Sabtu (24/8).

Menurut Bivitri, MK adalah tugas konstitusional sesuai dalam UUD 1945, yakni meluruskan gagasan demokrasi yang mengandung sebagai negara hukum.

“Menurut saya itu urusan MK untuk membuat demokrasi sehat, nyatanya kotak-kotak kosong itu kita juga tidak bisa melihatnya hanya sebagai prosedur terjadi di ruang hampa. Kotak-kotak kosong itu disepakati oleh partai-partai besar karena dibuatkan yang membuat orang sulit masuk dalam kompetisi. MK itu the guardian konstitution, bukan sekedar norma-norma. Bukan sekedar justifikasi.”tandas Bivitri.

Hal senada, Pengamat Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, dengan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 ada kepentingan y7ang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus yang terganggu.

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagaian permohonan Partai Gelora dan Partai Buruh dalam Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.

Seperti diketahui, dalam Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 terkait Pasal 40 ayat (1) dikabulkan Sebagian oleh MK.

Dalam putusan MK, untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Gerindra
Hendarsam Marantako mengatkan Partai Gelora dan Partai Buruh dalam melakukan gugatan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 telah ditunggangi oleh Mahkamah Konstitusi.

“Harus diingat bahwa MK adalah legislatif legislator, tetapi malah MK melakukan ultra petita. Diketahui apa yang dimintai parpol gelora dan partai buruh Ini dilakukan pada saat menjelang injuri time. Pertanyaan yang seharusnya kepada MK. Pertimbangan MK supaya tidak calon tunggal, masalahnya apa urusannya partai tunggal. Sebelumnya sudah ada kok kotak kosong,”tandas Hendarsam. (Davin)

Komentar