PEMBUBARAN ORMAS

Uncategorized354 Dilihat

Oleh: Sahat HMT Sinaga

BeTimes.id–Pengertian ORMAS dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam Pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945.

ORMAS bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; memberikan pelayanan kepada masyarakat; menjaga nilai agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; melestarikan lingkungan hidup; mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam masyarakat; menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan mewujudkan tujuan negara.
ORMAS berfungsi sebagai sarana penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organanisasi; pembinaaan dan pengembangan anggota untuk mewujdkan tujuan organisasi; penyalur aspirasi masyarakat; pemberdayaan masyarakat; pemenuhan pelayanan sosial; partisipasi nasyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau memelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

ORMAS berhak mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka; memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang ORMAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi; melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi; mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan melakukan Kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, ORMAS lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organanisasi.
ORMAS berkewajiban melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat; menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat; melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
ORMAS memiliki struktur organisasi dan kepengurusan.

ORMAS lingkup nasional memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit 25% (duapuluh lima pesen) dari jumlah provinsi di seluruh Indonesia.

Keuangan ORMAS dapat bersumber dari Iuran Anggota, bantuan/sumbangan masyarakat, hasil usaha ORMAS, bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing, kegiatan lain yang sah menurut hukum dan/atau anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah.

Keuangan ORMAS harus dikelola secara transparan dan akuntabel, dengan menggunakan rekening pada bank nasional.

Dalam hal ORMAS menghimpun dan mengelola dana iuran anggota, ORMAS wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi secara umum atau sesuai dengan AD dan/atau ART. Dalam hal ORMAS menghimpun dan mengelola bantuan/sumbangan masyarakat, ORMAS wajib mengumumkan laporan keuangan kepada public secara berkala.

ORMAS yang melanggar larangan yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UUU Nomor 17 Tahun 2103 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, misalnya menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau mengumpulkan dana untuk partai politik, dijatuhi sanksi administrative yang terdiri dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Peringatan tertulis diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan. Dalam hal ORMAS tidak mematuhi peringatan tertulis tersebut Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM sesuai kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.

Dalam hal ORMAS tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Pencabutan status badan hukum ORMAS sekaligus dinyatakan bubar.

Selain sanksi pembubaran terhadap ORMAS bagi anggota dan pengurus ORMAS dapat juga dikenai sanksi pidana.
Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ORMAS yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan (melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial dan atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ORMAS yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan (melakukan tindakan permusuhan tehadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan,atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; menggunakan nama, lambing, bendera, atau symbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambing, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila), dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun.

Pengurus ORMAS haru senantiasa mengelola ORMAS yang diurus dan dipimpinnya dengan senantiasa memperhatikan rambu-rambu peraturan perundang-undangan yang mengatur ORMAS agar tidak terkena sanksi pembubaran atau sanksi pidana. ( Penulis Sekretaris Jenderal Perkumpulan SENIOR GMKI)

Komentar