Dua Tersangka Penadah Kendaraan Bermotor Ditangkap Polda Jateng

Hukum129 Dilihat

BeTimes.id–Tersangka penadah kendaraan di wilayah Sukoharjo berinisial BK (52) dan GY (43) diamankan Polda Jawa Tengah (Jateng).

Wakapolda Jateng Brigjen. Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat Juli 2024 lalu.

Penyidik mendalami kasus itu dan menemukan bukti-bukti bahwa tersangka kerap menjadi penadah dari kendaraan tanpa dokumen lengkap.

“Penyidik menyita 19 kendaraan roda empat berbagai merk, 10 STNK, dan empat ponsel,” ungkap Wakapolda dalam konferensi pers, Kamis (29/8).

Dikatakan, ketika pemeriksaan tersangka, keduanya mengaku menjadi penadah karena keuntungan cukup besar. Hasil kejahatan itu dijual melalui media sosial dan Whatsapp.

“Rata-rata dalam sebulan, para tersangka ini menjual tiga unit kendaraan,” jelas Wakapolda.

Ditambahkan Wakapolda, para tersangka tidak hanya menjual kendaraan tersebut, tetapi juga merentalkannya dengan berbagai nominal.

“Jadi kendaraan ini rata-rata masih kredit, lalu dioper dan akhirnya dijual tanpa dokumen lengkap. Nanti kita dalami lagi keterlibatan lainnya,” ujar Wakapolda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 481 KUHP dan/atau pasal480 jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP
Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(***)

Komentar