Ditpolair Amankan 4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster Bernilai Rp32,8 Miliar

Uncategorized233 Dilihat

BeTimes. Id–Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri mengamankan 134 ribu benih baby lobster (BBL) yang merugikan sekitar Rp. 32,8 miliar di Lebak, Banten.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go mengatakan, Selasa (1/10), pihaknya menerima laporan masyarakat adanya gudang penyimpanan benih lobster di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten. Bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyelidikan.

“Kemudian untuk TKP-nya sendiri, adalah lokasi pemancingan yang disewa pelaku dan ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat penggantian oksigen dari BBL,” kata Donny dalam konferensi pers di Markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjungpriok, Jakarta Utara, Jumat (4/10).

Petugas mengamankan lima orang dari lokasi itu. Hasil pemeriksaan, empat orang menjadi tersangka DS, DE, DD dan AM. DS berperan sebagai kepala Gudang. Tersangka juga mencari, menyewa, menjual dan menampung BBL.

Tersangka DE dan DD dipekerjakan DS untuk mengemas BBL. Sementara AM bertugas untuk mengirimkan benih lobster ke lokasi yang ditentukan pelaku Utama.

Perwira melati tiga ini menjelaskan, dari fakta perbuatan pidana, para tersangka melaksanakan kegiatan usaha perikanan di bidang pemasaran, namun tidak dilengkapi dokumen perizinan. Selain itu, Lebak, Banten, tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Polisi menjerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009. Sebagai perubahan dari undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Mereka diancam hukuman pidana 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” ucapnya.

“Dari pengungkapan sejumlah 134 ini, Ditpolair, Korpolairud menyelamatkan kerugian negara Rp 32.867.600.000,” tandas Donny.(***)

Komentar