BeTimes.Id–Seorang pedagang rongsokan bernisial SPS, usia 22 tahun, cabuli gadis berinisial AK, bocah usia 12 tahun, akhirnya dicokok Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku berinisial SPS, kini meringkuk di sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan keterangan dihimpun, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes (Pol) M Syahduddi, Selasa (8/10/2024), mengungkapkan, pelaku dan korban awalnya berkenalan dari aplikasi kencan.
Dari perkenalan aplikasi kencan itu terjadilah yang dekat antara mahluk berlainan jenis tersebut.
Setelah berkenalan dan bertukar nomor ponsel, pelaku akhirnya bertemu dengan korban di Jalan Peta Selatan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kemudian, SPS mengajak sang kekasih ke tempat kerjanya sebuah lapak barang rongsok, di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Dengan bujuk rayu itulah terjadi bujuk rayu terhadap AK yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Lebih lanjut SPS yang bekerja sehari-hari pedagang rongsokan menyetubuhi gadis di Bawah umur itu di gudang barang rongsok, yang masih satu lokasi dengan lapak tempat SPS bekerja.
Berdasarkan pengakuan SPS, pelaku mengaku sudah menyetubuhi AK selama enam kali. Apalagi, pelaku mengajak AK pergi tanpa sepengetahuan orangtua korban selama satu minggu.
Atas perbuatan pelaku, akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polsek Kalidres terkait dengan beberapa hari anaknya tidak Kembali.
Orang tua AK melaporkan atas tidak pulangnya bocah perempuan itu. Kemudian, dari hasil laporan orang tuah korban selanjutnya Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat mencokok pedagang rongsokan tersebut.
Untuk membuktikan bahwa pelaku telah “menggarap” korban melakukan visum et repertum. Hasil visum diketahui, korban telah dimasuki benda tumpul oleh pelaku.
Tidak ingin SPS melarikan diri, selanjutnya penyidik mencokok pelaku ke sel Mapolres Metro Jakarta Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, SPS akhirnya mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
Akhirna, polisi menangkap pelaku di gudang lapak barang rongsok pada 23 September 2024. “Penangkapannya dilakukan di salah satu gudang lapak barang bekas di mana pada saat itu penyidik juga sudah mengidentifikasi pelaku,” ujar dia.
“Ini sejalan dengan apa yang diakui oleh pelaku bahwa memang pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban selama ataupun sebanyak enam kali,” ungkap Kombes Syahduddi.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa dengan acaman maksimal 15 tahun penjara. (Davin)
Komentar