Kecanduan Judi Online Ayah Kandung Jual Bocah Seharga Rp 15 Juta

Hukum91 Dilihat

BeTimes.id–Dipicu kecanduan judi online, Ayah berinisial RA, 36 tahun, dengan tega menjual anak kandungnya sendiri balita berusia 11 bulan melalui media sosial kepada keluarga yang tidak memiliki anak berinisial HK (32) dan MON (30).

Penjualan anak pelaku tanpa sepengetahuan istrinya, berinisial D yang sedang bekerja di Kalimantan.

Akhirnya, terungkap kasus penjualan anak yang dilakukan pelaku RA dan Pasutri HK da MON. Selanjutnya, Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang mencokok pelaku RA dan pasutri.

“Pelaku menjual anaknya dan mendapatkan uang senilai Rp 15 juta tanpa sepengetahuan ibu kandung korban yang bekerja di Kalimantan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Kota Kompol David Yunior Kanitero kepada wartawan, Rabu (7/10).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dan pasutri itu mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota.

“Ketiga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan keterangan dihimpun, terungkap pada saat ibu korban D merasa tidak enak batinnya dan selalu berpimpi akan anaknya di tempat pekerjaan.

Merasa ada yang tidak beres dalam batin ibu korban akhirnya memutuskan untuk pulang ke tempat asalnya. ketika sampai di rumah dia sempat menanyakan anaknya kepada sang suami dan pamannya, Basir.

Akhirnya terkuak dari pamannya, Basir, bahwa anaknya dijual ke daerah Tangerang.

Basir menuturkan, diajak pelaku RA sembari menggendong anaknya ke daerah Tangerang. Kemudian, Basir disuruh tunggu di warung, RA berencana ketemu pasutri itu.

Akhirnya, dari hasil kesepakatan bocah tidak berdosa itu dijual dengan harga Rp 15 juta. Selanjutnya, RA dan Basir pulang ke rumahnya di daerah Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Beberapa minggu kemudian, RA dikejutkan kedatangan D sembari menanyakan buah hatinya. Pelaku tidak bisa menjawab pertanyaan ibunya korban.

Dari penuturan Basir akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib. Dari hasil laporan itulah, pelaku dicolok di rumahnya.

Di kantor polisi, RA mengaku tega menjual anaknya karena kecanduan judi online. Akhirnya dia tanpa pikir panjang menjual buah pernikahannya itu ke pasutri yang menginginkan anak tersebut. (Dean)

Komentar