Polres Metro Bekasi Ungkap Mafia Tanah Rugikan Capai Rp. 160 Triliun

Hukum25 Dilihat

BeTimes.id–Polres Metro Bekasi ungkap Mafia Tanah yang merugikan Negara mencapai Rp. 160 triliun yang melibatkan tersangka RD terhadap 37 korban.

Penipuan dengan memalsukan sertipikat tanah dan bangunan milik keluarganya dengan 37 korban. Ini merupakan target operasi tindak pidana pertanahan yang menjadi fokus Polri dan Kementerian ATR/BPN dalam tahun 2024.

Pengungkapan itu disampaikan di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Dr. H. Agus Harimurti Yudhoyono, Selasa (15/10).

Hadir sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Brigjen Pol Arif Rahman, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah Irjen Pol. Drs. Widodo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto, pejabat lainnya dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional.

Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Dr. H. Agus Harimurti Yudhoyono menekankan pentingnya kerjasama lintas institusi dalam memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat.

“Penegakan hukum terhadap kasus pertanahan menjadi prioritas kami, demi melindungi hak-hak masyarakat serta mencegah terjadinya kejahatan yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.

Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskan tentang salah satu kasus yang berhasil diungkap Polres Metro Bekasi dan Satgas Mafia Tanah, yaitu kasus yang melibatkan tersangka RD.

“RD bekerja sama dengan tersangka PS untuk membuat duplikasi sertipikat dengan mengubah data pemegang hak, nomor identifikasi bidang (NIB), nomor hak sertipikat, dan nama pejabat terkait. Sertipikat palsu tersebut digunakan RD sebagai jaminan untuk meminjam uang dari para korban. Sebanyak 39 sertipikat hak milik diduga palsu dalam kasus ini,” ungkap Agus

Dijelaskan, Modus operandi RD melibatkan penggunaan fotokopi sertipikat asli milik orang tuanya, kemudian diubah otersangka PS menggunakan perangkat komputer dan aplikasi desain. PS mencetak sertipikat palsu dan menambahkan stempel ATR/BPN palsu agar sertipikat tersebut terlihat asli.

RD memasarkan properti berupa kios dan kontrakan milik keluarganya di media sosial dan meyakinkan korban dengan menunjukkan sertipikat palsu tersebut. Korban tertarik dengan janji keuntungan bulanan dari hasil sewa properti, tetapi setelah beberapa bulan, RD berhenti memberikan keuntungan yang dijanjikan.

“RD melakukan aksinya dengan cara pelaku memfotokopi sertipikat asli milik orang tuanya, kemudian diubah tersangka PS menggunakan perangkat komputer dan aplikasi desain. PS mencetak sertipikat palsu dan menambahkan stempel ATR/BPN palsu agar sertipikat tersebut terlihat asli sertipikat asli milik orang tuanya, yang kemudian diubah oleh tersangka PS menggunakan perangkat komputer dan aplikasi desain. PS mencetak sertipikat palsu dan menambahkan stempel ATR/BPN palsu agar sertipikat tersebut terlihat asli kemudian memasarkan Propertinya melalui media sosial,” lanjutnya.

Para korban kemudian melaporkan kerugian total sebesar Rp 3,9 miliar dari 37 korban dan 39 sertipikat yang diduga palsu. Penegak hukum telah mengamankan barang bukti, termasuk sertipikat palsu, perangkat komputer, dan stempel ATR/BPN palsu, serta telah menangkap kedua tersangka.

“Berdasarkan kejadian tersebut para korban melaporkan kerugian total 3,9 miliar dari 37 korban dan 39 sertipikat yang diduga palsu.

Sedangkan kerugian pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan 37 korban dan 39 Sertifikat Hak Milik (SHM), kerugian riil yang dialami mencapai 3,9 milliar.

Dari sisi fiskal, kerugian nilai tanah sebesar Rp. 589.042.000 untuk setiap sertifikat, dengan total kerugian mencapai Rp. 23 miliar. Selain itu, BPHTB yang seharusnya dibayarkan Rp. 1,6 miliar untuk 39 sertifikat.


Kerugian potensial juga signifikan, dengan proyek Jalan Tol Cibitung – Cilincing diperkirakan bernilai Seratus tujuh puluh empat miliyar rupiah dan proyek MRT Fase III yang memiliki nilai mencapai seratus enam puluh triliun.

“Kerugian potensial juga signifikan, dengan proyek Jalan Tol Cibitung – Cilincing diperkirakan bernilai Rp. 174 milliar dan proyek MRT Fase III mencapai Rp. 160 triliun.

“Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memulihkan hak-hak para korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tambahnya.

Sedangkan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, yang menerima kunjungan Menteri ATR/BPN ini, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung upaya pemberantasan mafia tanah.

“Tersangka RD dan PS telah memanfaatkan dokumen palsu untuk memperdaya para korban dengan modus jaminan hutang. Masyarakat lebih berhati-hati dalam transaksi properti dan selalu memverifikasi keaslian sertipikat melalui instansi resmi sebelum melakukan transaksi. Penyidik telah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk ATR/BPN Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan, guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan tuntas. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar tidak terjebak dalam tindakan kriminal serupa.” ungkap Twedi.

Diharapkan, target operasi tindak pidana pertanahan di daerah ini dapat terselesaikan, memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.

“Kami berharap semua tindak pidana pertanahan dapat terselesaikan, sehingga masyarakat dapat merasakan kepastian hukum dan perlindungan harta benda mereka,” tutup Twedi. (***)

Komentar