Bongkar Mafia BBM, PGI: Pemecatan Terhadap Rudy Soik Sangat Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat

Uncategorized83 Dilihat

BeTimes.id–Pemecatan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik mendapat tanggapan dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).

Sekretris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt. Henrek Lokra mengatakan, mendapat banyak desakan dari elemen masyarakat yang menyuarakan kegelisahan atas pemecatan Ipda Rudy Soik, yang berhasil membongkar kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik, sangat mengusik rasa keadilan masyarakat.
Selama ini PGI dalam melakukan kerja-kerja advokasi dalam rangka menghentikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di NTT berjalan sangat baik dengan instansi kepolisian dan Ipda Rudy yang terbuka dan suportif,”ujar Henrek dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (22/10).

PGI mengapresiasi kinerja personil Polri yang berani dan menjunjung tinggi hukum.

“Oleh karenanya, kami memohon kepada bapak Kapolri untuk meninjau kembali pemecatan Ipda Rudy Soik, terutama karena menyangkut soal prosedural yang tentu dapat diperdebatkan. Pemecatan seperti ini hanya akan melemahkan semangat aparat pada perjuangan penegakan hukum dan keadilan ke depan,” tandas Henrek.

Seperti diketahui, sebanyak 20 orang Provos Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menggeruduk rumah Ipda Rudy Soik di RT 17, RW 05, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT, Senin (21/10). Mereka hendak menjemput paksa Rudy untuk ditahan.

Sebanyak tiga mobil dari Bidpropam Polda NTT terparkir di halaman depan rumah Rudy. Saat ini dialog sedang berlangsung antara Rudy dengan petugas.

Sejumlah keluarga Rudy menolak dan mengusir petugas itu agar tidak mendatangi rumahnya. Sementara para wanita histeris di hadapan mereka.

“Bapak Kapolri, inilah kondisi di Polda NTT. Ketika saya mengajukan hal-hal yang benar dalam proses penyelidikan (BBM),” ujar Rudy saat diwawancarai wartawan.

Rudy menyebut baru pertama kali Polda NTT melakukan penggeledahan. Menurutnya, sesuai surat perintah, dia langsung dibawa untuk ditahan di Polda NTT.

Rudy menjelaskan penahanan tersebut, menurut Polda NTT, harus dilakukan selama 14 hari hingga PTDH. Namun, putusan penahanan 14 hari itu, Rudy sudah ajukan keberatan yang dalam aturan selama 30 hari Kapolda NTT harus membalas keberatannya.

“Sekarang sudah lewat 30 hari, mereka minta saya untuk ditahan dengan dalih sana-sini. Saya merasa ini adalah bentuk kriminalisasi,” jelas Rudy di hadapan para provos.

Rudy mengaku sebelumnya sudah mendapat intimidasi dan teror dari sejumlah pria berbadan kekar yang menutup wajahnya, datang memasang drone untuk memantau aktivitasnya.

“Saya tegaskan, saya bukan pelaku asusila, narkoba, dan korupsi, maupun pidana apa pun,” tegas Rudy.

Rudy mengatakan tidak ada masalah dengan siapa pun. Dia meminta segera membentuk tim independen untuk membongkar praktik mafia BBM di Kota Kupang.

“Saya hanya mau memperjuangkan hak saya. Mau ditembak mati pun saya tidak akan ikut (untuk ditahan),” pungkas Rudy. (Davin/Dean)

Komentar