Vonis Bebas Berujung Suap Rp 20 Miliar, Tiga Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Tertangkap OTT

Hukum49 Dilihat

BeTimes, id–Akhirnya terkuak, vonis bebas terhadap terdakwa pembunuh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur Rabu 24 Juli 2024, akibat suap yang dilakukan kuasa hukum Gregorius, Lisa Rahman.

Lisa Rahman dicokok Kejagung di Jakarta atas suap sebesar Rp 20 miliar terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mejelis Ketua Erintua Damanik, Hakim Anggota Mangapul dan Heru Hanindoyo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Kuasa Hukum Gregorius, Lisa Rahman, dan tiga Hakim PN Surabaya digelandang ke Kejaksaan Agung.

Lisa tampak mengenakan masker, berpakaian kemeja oranye. Ia juga enggan menjawab pertanyaan awak media dan langsung masuk ke gedung.

“(Ada) 3 hakim, 1 lawyer,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Rabu (23/10/2024).

Lebih lanjut, Febri belum menyebutkan lebih detail perihal dengan duduk perkara kasus tersebut. Dia hanya membenarkan kalau antara lawyer dengan tiga hakim turut terlibat dugaan suap.

“Betul (dugaan kasus suap),” ujarnya.

Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu membetot perhatian publik. Hakim, dalam pertimbangannya, menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini sebagaimana dakwaan jaksa.

Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Hakim, dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.

Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini. Vonis bebas itu selanjutnya membetot perhatian publik.

Selenjutnya, Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.

Seperti diketahui, Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak dari politisi DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, sebelumnya telah divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur Kejaksaan Agung melalui Tim Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memulai penyelidikan setelah munculnya kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, timnya melakukan pengawasan intensif setelah putusan yang dinilai janggal tersebut.

“Kami mulai melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik,” ungkap Abdul Qohar di Jakarta.

Penangkapan dan penetapan tersangka Kejaksaan Agung menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai tersangka pemberi suap kepada ketiga hakim yang membebaskan Ronald.

“Penyidik menetapkan pengacara LR (Lisa Rahman-red) sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi,” kata Abdul Qohar.

Abdul Qohar menyebutkan, penyidik telah menangkap Lisa di Jakarta dan menggeledah sejumlah kediaman miliki pengacara tersebut.

Ketiga hakim yang menerima suap kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan Lisa ditahan di Rutan Salemba, Jakarta. Bukti-bukti awal yang ditemukan Abdul Qohar menambahkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti-bukti awal yang kuat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Kami mengikuti jejak transaksi keuangan dan komunikasi yang mencurigakan antara tersangka di Surabaya dan pihak yang terkait di Jakarta,” ujarnya.

Kejagung juga menemukan sejumlah uang yang diduga hasil suap di rumah salah satu tersangka. Dia memastikan bahwa tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang menjadi dasar penangkapan dan penggeledahan para tersangka. (Dean)

Komentar