David Diduga Produksi Narkoba di Perumahan Sunter Agung Terancam Dijerat Hukuman Mati

Uncategorized71 Dilihat

BeTimes.id–Bandar narkoba, David Alias Alvendra terancam hukuman mati diduga akibat memproduksi Narkotika jenis pil ekstasy dan sabu sabu, di Perumahan Sunter Agung Blok B.6 Kelurahan Papanggo, Tangjung Priok Jakarta Utara.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Sofi Marlinawati Tambunan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (22/10), membacakan, terdakwa David alias Alvendra mampu memproduksi pil ekstasy sebanyak 3 sampai 4 ribu butir perjam.

Salah satu JPU Subhan Noor menjerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

David didakwa memproduksi Narkotika golongan I dijerat dengan hukuman mati.

David bukan pertama kali berurusan dengan barang laknat ini. Sebelumnya, David masuk bui karena mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasy.

Setelah menghirup Udara segar, David bukan bertobat. Sebaliknya Bersama dengan Fredy memproduksi barang haram itu dengan mengontrak di Perumahan Sunter Agung Blok B.6 Kelurahan Papanggo, Tangjung Priok Jakarta Utara.

Berdasarkan keterangan dihimpun, aparat Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggulung empat orang pelaku narko, pada 4 April 2024. Dari hasil pemeriksaan belakangan diketahui para pelaku diketahui Bernama David, Rohman, Chandra, dan Guntur Raksa Anggara.

Diketahui, terdakwa David alias Alvendra yang sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika di vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, tapi setelah keluar dari bukannya bertobat, sebaliknya terdakwa David memproduksi ekstasy dan sabu-sabu.

Sementara, Fredy Pratama masih masuk daftar pencarian orang (DPO), hingga kini Direktorat Narkoba Mabes Polri masih melakukan pengejaran terhadap Fredy Pratama.

David Bersama dengan Fredy memproduksi Narkotika ribuan gram. David alias Alvendra harus disidangkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Awalnya pertemuan terdakwa dengan Fredy Pratama, yang diduga Bos besar narkoba di Indonesia, pada tahun 2017. Saat itu David alias Alvendra di vonis penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Pengadilan Negeri Tangerang selama 4 (empat) tahun dan keluar penjara tahun 2019.

Saat menjalani hukuman di Lapas Kelas II Tangerang bertemu dengan anak buah Fredy Pratama, bernama Dedy Napi kasus Narkoba hukuman 12 tahun penjara.

David alias Alvendra meminta pekerjaan ke Dedy apabila sudah keluar dari penjara.

Dari perkenalan tersebut terdakwa berteman baik dengan Dedy dalam Lapas. Lalu David dan Dedy bertukar akun facebook saling berteman dan bulan Februari 2019 David keluar penjara.

Setelah terdakwa keluar dari penjara Dedy menghubungi melalui pesan media sosial facebook yang menanyakan kabar,dan David meminta pekerjaan kepada Dedy. Selanjutnya, diantara keduanya melakukan tukar nomor telepon seluler.

Kemudian akhir Januari 2021, terdakwa ditelepon oleh temannya Dedy yang bernama Mandra yang juga anak buah Fredy Pratama yang pada saat itu Mandra mengatakan agar David kalua ditanya Fredy dengan mengatakan teman tongkrongan di Jakarta.

Tidak lama kemudian, David ditelepon Fredy Pratama memastikan ingin menjadi kurir sabu. Tanpa banyak bicara, David bersedia menjadi kurir narkoab.

Selanjutnya, Fredy Pratama minta nomor rekening David dan malamnya langsung ditransfer Rp.15 juta rupiah untuk beli motor dan Ponsel (HP) lalu diminta untuk foto KTP terdakwa dikirim melalui whatsapp ke Fredy Pratama.

Melalui pemberian Fredy sebesar Rp 15 juta terdakwa beli motor dan ponsel. Tidak lama David dikenalkan dengan ”operator Jakarta” yang bernama ”Jazz” dan kemudian dikenalkan dan diperintah untuk membuat komunikasi dengan BBM, selanjutnya terdakwa kerja menjadi kurir sabu satu tahun.

Kemudian , awal bulan Februari 2023, terdakwa diperintah Fredy Pratama untuk belajar membuat ekstasi di rumah di Jl.Industri VI/10.A RT 10 RW 001 Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Belajar membuat ekstasi namun baru skala kecil. Bahwa terdakwa belajar membuat ekstasi dengan orangnya Fredy Pratama yang sedang menjalani hukuman Deny yang setahu terdakwa berada di Kalimantan, namun terdakwa belum mahir.

Setelah terdakwa belajar selama 1 tahun di rumah di Jl.Industri VI/10.A RT.10 RW 001 Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, kemudian terdakwa membuat yang lebih besar di Perumahan Taman Sunter Agung 2 No. B 6 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemudian, bahan kimia dan peralatan untuk memproduksi ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung 2 No. B 6 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, diperoleh dari Fredy Pratama.

Bahan kimia berupa pelarut seperti Xylene, HCL, metilamine, aquades, 2-Bromo-4′-methylpropiophenone, metilamin hcl terdakwa mendapatkan dari Fredy Pratama melalui orangnya yang bernama Anthon.

Cara pengirimannya tidak secara langsung namun dengan cara mobil berisi bahan-bahan Narkoba yang diparkir di baseman sunter mall dalam keadaan mesin mobil menyala kemudian diperintah untuk membawa pulang kemudian terdakwa mengembalikan mobil tersebut ke tempat semula.

Sementara, untuk alat cetak dan bahan peralatan lainnya dibeli di Bandung.

Berdasarkan JPU Noor Hidayat mengatakan, terdakwa David alias Alvendra mampu memproduksi pil ekstasy sebanyak 3 sampai 4 ribu butir perjam, ungkap JPU dalam sidang beberapa hari lalu.

Sementara itu, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang tidak mau disebut Namanya mengatakan dengan hasil persidangan David berharap dapat terungkap pencarian Fredy yang selama ini menjadi pengejaran polisi. (Davin)

Komentar