Majelis menilai Keputusan Walikota Nomor 100.3.7/KEP.591-KS/XII/2023 tentang Pengakhiran Perjanjian Kerjasama adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kota Bekasi Moch Yuli Hadi, membenarkan putusan perkara tersebut dan Pemkot dihukum membayar Rp10 Miliar.
Selain itu kata dia, Pemkot Bekasi juga kalah dalam perkara pasar yang lainnya ditingkat kasasi.
Ia menjelaskan, Pemkot Bekasi juga sedang melakukan upaya banding terhadap putusan yang mengharuskan membayar kepada penggugat sebesar Rp 10 Miliar. (tgm)
Komentar