Ketika dipertanyakan kembali kenapa Pemkot Bekasi bisa kalah selalu dalam gugatan yang datang dari luar, Dyah Kusuma, enggan menjawab pertanyaan tersebut dan lebih memilih menghindar.
Sekadar untuk diketahui Pemkot Bekasi juga kalah ditingkat Kasasi terhadap beberapa pasar yang ada di Bumi Patriot.
Gugatan ahli waris pembebasan lahan untuk pembangunan Rusunawa Bekasi Timur. Pemkot Bekasi juga kalah dan dihukum untuk membayar kerugian para ahli waris.
Berapa Polder yang dibangun Pemkot Bekasi digugat juga oleh ahli waris. Ahli waris merasa tanahnya belum pernah dijual atau digadaikan, belakang Pemkot Bekasi kabarnya juga kalah terhadap gugatan tersebut.
Gugatan para ahli waris lahan SDN Bojong Rawalumbu I dan VIII, konon yang membuat mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. (tgm)
Komentar