BeTimes id — Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diduga pilih – pilih tebu.
Bagaimana tidak, perkara mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Yayan Yuliana Cs, yang disangkakan melakukan korupsi alat berat excavator hanya dituntut Kejari Kota Bekasi 1 tahun 6 bulan.
Perkara tersebut teregister Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2024/ PN.Bdg dan diputus 1 tahun oleh majelis PN Bandung.
Nasib Yayan Yuliana Cs, tak seberuntung kasus di Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKPPP) Kota Bekasi.
Perkara pengadaan pakan dan kambing yang teregister Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg dituntut Kejari 4 tahun 6 bulan dan divonis majelis 3 tahun penjara.
Perkara di DLH mulai dari Kadis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan pelaksana kegiatan digiring semuanya kemeja hijau.
Sayangnya, di DKPPP hanya PPK dan pelaksana kegiatan saja yang diperhadapkan dimuka hukum, sedangkan Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) dan yang lainnya masih bebas berkeliaran.
Padahal kedua perkara tersebut sudah dinyatakan bersalah oleh PN Bandung. Sayangnya, kesalahan itu hanya dikatakan kepada mereka yang diperhadapkan kemeja hijau oleh Kejari Kota Bekasi.
Komentar