Kabarnya, kedua perkara tersebut dikenakan pasal yang sama oleh Kejari Kota Bekasi.
Menurut Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, tuntutan terhadap terdakwa di DKPPP belum diberikan info dari Bidang Pidsus.
“Perkara pangan tuntutannya saya belum mendapatkan infonya. Sedangkan di DLH semuanya dituntut 1,6 tahun,” kata Ryan, dalam pesan WhatsAppnya, Jumat, (1/11).
Dikatakan dia, pada DLH sudah ada pengembalian kerugian negara 100%, sedangkan di DKPPP tidak ada pengembalian kerugian yang dilakukannya.
“DLH pada saat penyidikan sudah ada pengembalian 100%, yang pangan tidak ada pengembalian kerugian selama persidangan, baru mencicil setelah putusan, ujarnya.
Ia mengklaim Kepala DKPPP dan PPTK tidak ada yang menyatakan mereka bersalah. “Kalo Kadis DKPPP dan PPTK tidak dijadikan tersangka karena dalam pertimbangan putusan hakim tidak ada kesalahan dari mereka,” katanya.
Ketika disinggung apakah benar ada pertimbangan hukum seperti itu didalam putusan majelis, Ryan memilih diam.
Sama halnya ketika ditanyakan kembali kenapa pada saat Kejari Kota Bekasi melakukan penyelidikan dan penyidikan tidak menerapkan pasal 55 atau 56 KUHP kepada mereka yang masih bebas berkeliaran, ia lagi lagi memilih diam seribu bahasa. (tgm)
Komentar