BeTimes.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunggu masyarakat Kota Bekasi dalam tindakan yang nyata terhadap oknum – oknum yang menikmati, menguasai aliran dana dalam kasus mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Cs.
Aliran dana yang mengalir melalui oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan non ASN, hingga kini tak jelas statusnya atau tak terdengar lagi kabarnya dari lembaga anti rasuwa tersebut.
Penangkapan mantan Walikota Bekasi beberapa tahun lalu banyak menyeret nama – nama penting di Pemkot Bekasi, dari mulai pejabat terendah setingkat oknum lurah, pejabat tinggi pratama, mantan Sekretaris Daerah (Sekda), dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Paska penangkapan mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi, dari mulai oknum lurah, kepala dinas, mantan Sekda dan mantan ketua DPRD ramai – ramai mengembalikan uang hasil korupsi mereka ke KPK.
Pengembalian uang yang dilakukan mereka ke KPK secara sadar atau tak sadar telah diekspos media massa, mereka sekarang menganggap hal itu biasa atau sudah selesai terhadap persoalan yang menjerat mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Cs.
Bahkan oknum – oknum ASN di Pemkot Bekasi tersebut ada yang di promosi atau di mutasi oleh penguasa setempat tanpa melihat rekam jejak mereka satu persatu, yang mana pada akhirnya membuat kecemburuan sosial terjadi terhadap ASN yang memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Dalam Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan.
Pasal 12B, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberi suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Komentar