Pasal 12C, ayat satu, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK dan ayat duanya, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat satu wajib dilakukan penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi itu diterima.
Kedua pasal tersebut sudah sangat jelas dan terang benderang apa yang dikatakan bahwa gratifikasi itu bisa tidak dikatakan suap, bila si penerima memberitahukan atau melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK dalam jangka waktu tiga puluh hari kerja, bukan setelah ditemukan atau diperintahkan KPK.
Pasal 12C dituntut kesadaran secara hukum dan moral si penerima gratifikasi untuk melaporkan secara sadar atau secara sukarela.
Dalam kasus mantan Walikota Bekasi, para oknum tersebut mengembalikan uang hasil korupsi setelah Rahmat Effendi Cs diamankan KPK dan bernyanyi tentang aliran dana tersebut kemana saja dan darimana saja.
Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak – hak sosial dan hak – hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa.
Sehingga para Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki wewenang dan fungsi dalam pemberantasan korupsi tidak lagi dapat melakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara-cara yang luar biasa.
Sangat diharapkan KPK melanjutkan persoalan tersebut hingga kemeja hijau agar menjadi contoh kepada ASN atau non ASN yang lainnya.
Alasannya, tindak pidana korupsi yang selalu dianggap sepele dapat membahayakan stabilitas, keamanan negara dan masyarakat bahkan dapat berdampak membudayanya tindak pidana korupsi tersebut.
Oleh : Togi Manurung, Wartawan yang tinggal di Bekasi.
Komentar