BeTimes.id — Komisi Yudisial (KY) diminta turun ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi agar memeriksa majelis, yang mengadili dan memutus perkara perdata.
Gugatan Nomor 52/Pdt.G/2024/PN.Bks, PT Kitita Alami Propertindo kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi soal Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan PT Kitita Alami Propertindo berawal dari Surat Keputusan (SK) Walikota Bekasi Nomor 100.3.7/Kep.591-KS/XII/2023 tentang Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan Pemkot Bekasi.
Dalam perjalannya PN Bekasi mengabulkan gugatan tersebut serta menghukum Pemkot Bekasi untuk membayar Rp10 Miliar kepada PT Kitita Alami Propertindo.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Adminstrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Admistrasi, sepertinya tak digunakan. Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan, adminstrasi pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan atau tindakan oleh badan atau pejabat pemerintahan.
Komentar