Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Tersangka Jaringan Narkoba, Sita 1 Kg Shabu

Hukum59 Dilihat

BeTimes.id–Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Bekasi Kota meringkus seorang tersangka berinisial S (30), jaringan narkoba lintas daerah Bogor-Bekasi, dan menyita 1.060 gram Sabu, Selasa (12/11) dini hari.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 3 November 2024, terkait tersangka “S”. Setelah dilakukan surveilans selama dua hari, petugas melakukan pengamanan di Jl. Raya Bogor, Desa Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi shabu, satu tas ransel, dan satu unit handphone. Dalam interogasi, “S” menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama “B.M,” yang saat ini masih dalam pencarian.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L. Toruan, S.H., M.M., menyatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap ‘B.M’ untuk memutus jaringan narkoba ini.

Tersangka “S” kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimum 5 tahun, maksimum 20 tahun, berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih dalam jaringan narkoba ini.

Dengan penangkapan ini, Polres Metro Bekasi Kota menunjukkan komitmennya mendukung Program Astacita yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam rangka memberantas peredaran gelap narkoba dan menjaga keamanan masyarakat. (***)

Komentar