Polisi Ringkus 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Sehingga Semunya 22 Tersangka Diamankan

Hukum35 Dilihat

BeTimes.id–Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang buronan (DPO), B, BK, dan HF tersangka pengelolaan ribuan situs judi online, Sabtu (16/11).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan ketiga tersangka bersama salah satu tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap, HE, memiliki peran penting dalam memastikan situs-situs judi online tetap aktif dan tidak terblokir.

“Dari tangan para tersangka, kami menyita berbagai barang bukti, termasuk tiga unit handphone, tiga kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta,” ujarnya, Sabtu (16/11).

Menurutnya, ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Pihaknya juga tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melacak aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka.

“Penyidik terus melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya, serta mengumpulkan barang bukti dengan berbekal keterangan dari para pelaku,” tegasnya.

Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas, termasuk oknum internal, bandar judi, dan pihak-pihak lainnya. Selain menerapkan pidana perjudian, penyidik akan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para pelaku dan mengembalikannya kepada negara.

Hingga kini, 22 tersangka sudah berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polri berjanji akan terus mengungkap kasus ini hingga tuntas.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan perjudian online, yang merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.(***)

Komentar