GGMH Indonesia Unras ke Kementerian ATR/BPN Minta Oknum BPN Kabupaten Bandung Nakal Dipecat

Uncategorized80 Dilihat

BeTimes.id–Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) Indonesia unjuk rasa (unras) di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN), di Jalan Sisimangaraja, Kebayoran Baru,  Jakarta Selatan, Senin (18/11).

Para pengunjuk rasa berasal dari Bandung, Jawa Barat menggelar aksi dengan memampangkan poster bertuliskan dugaan mafia pertanahan di BPN Kabupaten Bandung dan BPN Provinsi Jawa Barat.

Koordinator GGMH Indonesia Torkis Parlaungan menegaskan, mafia pertanahan yang dilakukan BPN Kabupaten Bandung dan BPN provinsi Jawa Barat sudah menguatirkan.

“Praktek mafia tanah yang melibatkan oknum pertanahan/BPN Kabupaten Bandung berimplikasi pada ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan merugikan secara materil dan sosial terhadap korban yang dirugikan,” kata Torkis, yang juga aktifis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung tahun 1982 itu.

Torkis menegaskan, praktek mafia tanah di kantor  BPN Kabupaten Bandung tidak boleh dibiarkan diduga melibatkan oknum-oknum kantor pertanahan BPN. “Harus diusut tuntas dan oknum yang terlibat tidak dibiarkan melainkan ditindak secara hukum,”tambah Ketua Perhimpunan Nasional Perkumpulan Senior GMKI Cabang Bandung itu.

Torkis dalam orasinya meminta, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pro aktif lakukan pemeriksaan berkas atau dokumen dan lakukan audit secara komprehensif atas laporan masyarakat terkait praktek mafia pertanahan.

“Melakukan pengukuran (ulang) atas objek tanah yang bermasalah, memastikan oknum aparat pertanahan/BPN di Kabupaten Bandung berintegritas, moral yang baik, profesional dengan layanan baik,”tandas Torkis.

Diduga alasan terjadi mafia pertanahan di Kabupaten Bandung, adanya laporan tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 68 terletak di Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung,  Provinsi Jawa Barat, milik Arvin Wibowo. Anehnya, berdasarkan informasi yang diperoleh GGMH Indonesia adanya sertifikat selain SHM No 68 diterbitkan lagi.

“Kok bisa sertifikat Hak Milik (SHM) No. 902 atas nama Hilman Rahayu Rivano terletak di tanah yang sama, dan dengan alamat yang sama,” tandas Torkis.

Menanggapi unras Kasubdit Penanganan Konflik Pertanahan dan Tanah Ulayat Rocky mengatakan, akan menyampaikan kepada direktur yang menangani konflik pertanahan. Dia tidak membantah adanya oknum-oknum BPN diberbagai daerah yang nakal dan menyalahgunakan jabatannya dengan merugikan masyarakat.

“Kementerian ATR/BPN akan menindaklanjuti laporan aduan masyarakat, dan akan memproses dengan baik. Jika ada oknum yang menyalahgunakan jabatanannya hingga merugikan masyarakat maka akan ditindak tegas,”tandas Rocky. (Davin)

Komentar