Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus 6 Pengoplos Gas 3 Kg Subsidi ke Tabung Portable

Hukum42 Dilihat

BeTimes.id–Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dipimpin Kasat Reskrim AKP. I.G.N.P. Krishna Narayana, STr.K., S.I.K., M.Si., mengungkap 6 kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi LPG 3 Kg ke Tabung Gas Portable.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K., menjelaskan dalam mendukung penuh program Asta Cita, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, Selasa (19/11).

Modus pelaku yaitu dari satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi dapat dihasilkan sepuluh sampai sebelas tabung gas portable berbagai merk. “Pemindahan gas dari tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable dilakukan dengan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan (yang sudah dimodifikasi), kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portable,” ungkap Kapolres AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Tersangka pengoplosan satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi sekitar Rp.30.000,- hingga Rp. 50.000,- dan penjualan dilakukan dengan cara Online Shop, COD (Cash On Delivery) dan secara konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka. “Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi/harga pasaran,” jelas Kapolres.

“Praktik pengoplosan, berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan,” tambah Kapolres.

Keenam tersangka, TRM (30), GG (39) tahun, IF (21), AK (28), R (20) dan BK (25). Mereka ditangkap dari berbagai lokasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.

Kapolres menghimbau kagar tidak membeli tabung gas portable di bawah harga pasaran karena berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan karena mudah terbakar serta bagi para pelaku yang masih melakukan praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable agar di hentikan dari sekarang karena pasti akan kita lakukan tindakan tegas berupa penangkapan.

Kasatreskrim mengatakan, tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 UU no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.(***)

Komentar