Ia menjelaskan selain itu Kejari Kota Bekasi memuaskan Ganja dengan berat 22484,635 gram, Sabu dengan berat 993,6275 gram, Tembakau sintetis dengan berat 62,6115 gram.
“Selain itu ada juga Extasi dengan berat 181,82 gram, Obat-obatan terlarang lainnya dengan jumlah 23.737 butir, dan Senjata Api rakitan sebanyak 2 unit, serta Senjata tajam sebanyak 17 buah berhasil dimusnahkan,” katanya.
Barang bukti lain seperti sepatu, tas, pakaian, heim, obeng, dan kunci T kata dia, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Narkotika jenis sabu, ganja, dan obat-obatan tanpa izin dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air garam kemudian diblender.
“Barang berupa handphone, senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan gergaji mesin dan hadir dalam kegiatan ini perwakilan Forkopimdo,” jelasnya.
Adapun kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dimaksud adalah kewenangan Penuntut Umum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari bidang Penelusuran Aset dan Pemeliharaan Barang Bukti. (tgm)
Komentar