BeTimes.id–Untuk mencegah merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi yang dapat menyebabkan proses sirkulasi elit kekuasaan di masa depan dipenuhi konflik dan kekerasan.
Karena itu Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendesak kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk berhenti mengulangi tindakan yang mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Kepala Daerah dan mengontrol diri selama pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Walaupun Presiden RI dinilai tidak melanggar aturan UU Pilkada oleh institusi yang digaji oleh rakyat dan seharusnya menangani pelanggaran pemilihan, namun tetap saja tindakan Presiden tersebut dapat mengganggu kondusivitas pelaksanaan pilkada secara lokalistik, dan secara tidak langsung membenarkan pelanggaran asas netralitas secara struktural maupun hirarki baik oleh para ASN maupun aparat TNI/Polri,”kata Divisi Monitoring KIPP Indonesia, Brahma Aryana, dalam rilisnya, Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
Brahma mengutip penggalan narasi yang Presiden
lontarkan pada saat Pidato pelantikan, yakni ada pepatah yang mengatakan, kalau ikan menjadi busuk, busuknya mulai dari kepala. Semua pejabat dari semua eselon dan semua tingkatan harus memberi contoh untuk
menjalankan kepemimpinan pemerintahan yang sebersih-bersihnya. Mulai dengan contoh dari atas dan sesudah itu penegakan hukum yang tegas dan keras.
Menurut Brahma, hal itu penting dilakukan demi penghormatan dan tegaknya negara hukum (rechtsstaat) sesuai amanah konstitusi.
“Juga tentu, lanjut dia, sebagai warga negara, kita merindukan sosok Pemimpin Negara yang mencontohkan sikap konsisten terhadap,” ucapannya.
Lebih lanjut, Brahma mengimbau kepada masyarakat jika menemukan pelanggaran netralitas ASN dan TNI/Polri untuk melaporkan langsung baik kepada institusi asal terkait di daerah masing-masing, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun ke lembaga-lembaga masyarakat sipil yang bergerak dalam kerja-kerja demokrasi kepemiluan.
“KIPP Indonesia berpandangan komitmen pemerintahan Kabinet Merah Putih terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan demokratisasi di Indonesia dapat dilihat dari kepedulian pemerintahannya terhadap penghormatan dan penghargaan norma-norma hukum, khususnya dalam hal ini sikap netral pejabat dan kepatuhan ASN- TNI/Polri terhadap selama pelaksanaan Pilkada 2024,”tandas Brahma.
Dia menegaskan, prinsip netralitas dalam Pilkada 2024 mutlak dan wajib dipatuhi oleh setiap pejabat di negeri ini, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 3 Tahun 2024 tentang tentang Desa, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Indonesia, UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan peraturan lainnya.
“Yang terbaru saat ini sudah ada Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur sanksi pidana bagi ASN, TNI dan Polri yang tidaknetral selama penyelenggaraan Pilkada,”ujar Brahma. (Ralian)
Komentar