Pengedar Narkoba via media sosial Dibekuk Polres Metro Bekasi Kota

Hukum200 Dilihat

BeTimes.id–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis seberat 59,8 gram di Babelan, Kabupaten Bekasi. Tersangka GR (29), diamankan petugas di pinggir jalan Gang Lapangan Bola, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di sekitar Kelurahan Teluk Pucung dekat Jembatan Besi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Subnit 1 Unit I Satresnarkoba melakukan observasi dan penyelidikan di wilayah tersebut sejak Rabu 20 November 2024.

Jumat 22 November 2024, petugas menggerebek lokasi yang dicurigai. Dari tangan tersangka GR, polisi menyita barang bukti berupa:

* 15 bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis yang terbungkus kertas putih dan berlakban hitam di dalam kemasan bungkus rokok Magnum Filter warna hitam dengan berat bruto 23,4 gram.
* 1 bungkus plastik klip bening berukuran besar berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 32,3 gram.
* 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 4,1 gram.
* 1 botol kaca bening ukuran kecil berisi cairan bening.
* 1 timbangan digital warna silver.
* 1 unit handphone merek Realme C15 warna silver beserta SIM card.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L. Toruan, SH., MM., menjelaskan tersangka GR mengedarkan narkoba itu melalui media sosial

“Untuk pelaku yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) akan dilakukan pendalaman dan pencarian,” ujar AKBP Farlin.

Tersangka GR akan dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di sesuai program Astacita yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (***).

Komentar