Dalam LHP BPK disebutkan kegiatan pengadaan alat-alat olahraga dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dengan anggaran sebesar Rp 4,979.055.000,- dan tahap kedua sebesar Rp 4,952.450.000,-.
Sehingga BPK menyatakan bahwa kegiatan tersebut kelebihan pembayaran belanja kepada pelaksana sebesar Rp 4,899.602.100,- dan telah dikembalikan sebesar Rp 132.940.768,-.
Pengembalian tersebut berdasarkan berita acara pembahasan Nomor: 700.1.2.1/022-LHAI/ITKO.Set, dan berdasarkan STS Nomor 900/Bend-17/Dispora pertanggal 14 Mei 2024.
Masih dalam LHP BPK, dituliskan bahwasanya masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,766.661.332,- yang belum disetorkan.
Sedangkan pada Disdik terdapat belanja peralatan dan mesin atas empat pengadaan serta terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 7.425.038.108,99,-.
Selain itu,
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kehilangan kesempatan memperoleh potensi pendapatan atas denda keterlambatan minimal sebesar Rp 565.946.325,00,-.
Atas kondisi tersebut, Disdik melalui penyedia telah melakukan pengembalian ke RKUD sebesar Rp 445.022.088,- tanggal 8 Mei 2024.
Dengan demikian, kelebihan pembayaran yang belum disetorkan ke RKUD sebesar Rp6.980.016.020,-. (tgm).
Komentar