Dua Perkara Tipikor di Kejari Kota Bekasi Terus Didalami Penyidik

Hukum35 Dilihat

Dalam LHP BPK disebutkan kegiatan pengadaan alat-alat olahraga dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dengan anggaran sebesar Rp 4,979.055.000,- dan tahap kedua sebesar Rp 4,952.450.000,-.

Sehingga BPK menyatakan bahwa kegiatan tersebut kelebihan pembayaran belanja kepada pelaksana sebesar Rp 4,899.602.100,- dan telah dikembalikan sebesar Rp 132.940.768,-.

Pengembalian tersebut berdasarkan berita acara pembahasan Nomor: 700.1.2.1/022-LHAI/ITKO.Set, dan berdasarkan STS Nomor 900/Bend-17/Dispora pertanggal 14 Mei 2024.

Masih dalam LHP BPK, dituliskan bahwasanya masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,766.661.332,- yang belum disetorkan.

Sedangkan pada Disdik terdapat belanja peralatan dan mesin atas empat pengadaan serta terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 7.425.038.108,99,-.

Selain itu,
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kehilangan kesempatan memperoleh potensi pendapatan atas denda keterlambatan minimal sebesar Rp 565.946.325,00,-.

Atas kondisi tersebut, Disdik melalui penyedia telah melakukan pengembalian ke RKUD sebesar Rp 445.022.088,- tanggal 8 Mei 2024.

Dengan demikian, kelebihan pembayaran yang belum disetorkan ke RKUD sebesar Rp6.980.016.020,-. (tgm).

Komentar