BeTimes.id–Polres Bogor mengungkapkan kronologi oknum polisi bunuh ibu kandung dengan tabung gas elpiji 3 kilogram di Kampung Cibereum, RT 02/RW 04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Oknum polisi yang bunuh ibu kandung diketahui bernama Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok, 41tahun. Korbannya adalah ibu kandung Herlina Sianipar, berusia 61 tahun.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, kasus polisi bunuh ibu kandung itu terjadi di warung milik korban di Desa Dayeuh, Cileungsi, Bogor, Minggu (1/12) sekitar pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan keterangan dihimpun, pelaku awalnya cekcok dengan ibunya. Kemudian mendorong korban sampai jatuh ke lantai.
“Pelaku kemudian mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali,” kata Rio Wahyu, Senin (2/12/2024).
Seusai memukul ibunya hingga pendarahan, Aipda Nikson alias Ucok melarikan diri dengan mobil pikap. Warga sekitar kemudian membawa Herlina ke Rumah Sakit Kenari. Namun, korban sudah meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Selanjutnya, aparat Satuan Reskrim Polres Bogor berhasil mencokon Aipda Nikson.
Nikson ditemukan di sekitar jalan raya depan Rumah Sakit Hermina Cileungsi dan diamankan ke Polres Bogor. Polisi juga menyita barang bukti tabung gas elpiji 3 kilogram yang digunakan pelaku memukul ibunya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Nikson ditahan sel tahanan Polres Bogor. (Davin)
Komentar