Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran, Sita 60 Kg Ganja dan 392 butir Ekstasi

Hukum36 Dilihat

BeTimes.id–Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika, dengan barang bukti 60 Kg Ganja, dan 392 butir ekstasi.

Dari pengungkapan selama dua bulan terakhir ini, petugas dipimin Kasat Resnarkoba AKP Anggoro Winardi, S.H., M.H., berhasil mengamankan 4 tersangka dari 3 kasus berbeda.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Indrawienny Panjiyoga, S.H, S.I.K., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim selama dua bulan penuh, dalam melakukan penyelidikan dan pengungkapan peredaran gelap narkoba.

“Pengungkapan ini untuk mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dengan harapan mengungkap jaringan narkoba internasional,” jelas AKBP Panjiyoga, saat Konferensi Pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (3/12).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat serta penyelidikan dan pengawasan di lapangan terkait pemberantasan peredaran gelap narkotika jenis ganja dan ekstasi.

Menurut Kapolres, pihaknya akan terus melakukan pengembangan demi menciptakan lingkungan bebas narkoba, serta berupaya keras untuk memutus mata rantai jaringan narkoba internasional.

“Kami sudah mengamankan beberapa wilayah di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan kini sedang fokus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambahnya.(***)

Komentar