Polres Metro Bekas Kota Ringkus Pengedar Sabu 28,1 Gram, Satu DPO

Hukum77 Dilihat

BeTimes.id–Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pengedar, IBN (27, Rabu (11/12) sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Gunung Kinibalu, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 28,1 gram sabu yang terbagi dalam 35 bungkus plastik klip, 0,5 gram di kantong celana IBN, 0,9 gram di dekat pot tanaman sekitar 5 meter dari lokasi penangkapan, dan sisanya, 27,6 gram, ditemukan di rumah IBN di Kampung Rawa Bugel, Kelurahan Harapan Jaya.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merk OPPO Reno 2F dan sebuah timbangan digital.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L Toruan, MH, MM, mengatakan pengungkapan ini tak lepas dari informasi masyarakat dan dengan cepat dilakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain yang masih buron, berinisial KC.

IBN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keberhasilan ini sejalan dengan Program Nawacita Presiden Republik Indonesia dalam Memberantas Peredaran Narkoba di Indonesia .(***)

Komentar