Toko Miras Dirusak Oknum Habib di Bekasi Timur, Kasatpol PP Pastikan Sudah Berizin

Hukum39 Dilihat

BeTimes.id–Satpol PP Kota Bekasi angkat bicara terkait aksi perusakan sebuah toko yang menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Ternyata, toko itu sudah memiliki izin lengkap untuk menjual miras.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto membenarkan, bahwa minuman berakohol yang diedarkan sudah memiliki izin.

“Kalau dari Satpol PP itu ada izinnya. Pengusaha ini tidak melakukan pelanggaran (penjualan miras), izin lengkap,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto kepada wartawan, baru-baru ini.

Karto mengakui bahwa penjualan toko miras itu memang mendapati komplain dari masyarakat. Namun nahasnya peristiwa pengerusakan sudah terjadi sebelum mediasi dilakukan.

“Masyarakat belum laporan ke kita, ada komplain dari masyarakat ke Kecamatan. Kemudian mau dimediasi sudah kejadian perusakan,”ucap dia.

Saat ini, kasus pengerusakan itu tengah ditangani pihak kepolisian. Karto menyebut pemilik toko telah melakukan laporan ke pihak kepolisian.

Karto berharap, kepada masyarakat agar kejadian ini menjadi pembelajaran. Ketika ini di wilayah lain ada, lanjut Karto, lakukanlah secara profesional, yang baik jangan main hakim sendiri.

Sementara itu, pegiat media sosial sekaligus aktivis anti intoleransi Permadi Arya alias Abu Janda, menyebut pelaku pengrusakan adalah oknum habib yang kerap meresahkan masyarakat.

“oknum-habib habib ini memang semakin meresahkan masyarakat mereka serasa “raja kecil” akibat sering disun tangannya sama orang-orang bodoh. info TKP : ruko emerald spring, bekasi timur. info pelaku : FPI cikarang,” tulis Abu Janda.

Ketika menghubungi Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ririn Sri Damayanti terkait pelaporan pengerusakan dari pihak pemilik ruko. Namun, Ririn belum menjawab aksi perusakan tersebut.(Ralian)

Komentar