Berhasil Memulihkan Keuangan Negara, Sederet Prestasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Tahun 2024

Hukum295 Dilihat

Penghargaan Terbaik ke-II Kejaksaan Negeri Tipe A dengan Kinerja Pemulihan
Keuangan Negara Tertinggi melalui Penegakan Kepatuhan Pemberi Kerja dalam membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tahun 2024 dari Deputi Direksi
Wilayah V BPJS Kesehatan.

Penghargaan Kejaksaan Negeri Realisasi Gugatan Sederhana atas penyelesaian tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui proses hukum non litigasi Tahun 2024 dari Deputi Direksi Wilayah V BPJS Kesehatan.

Penghargaan atas kerjasama dan kolaborasi dalam Penegakan Kepatuhan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2024 dari BPJS
Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat.

Ia menjelaskan, di tahun yang sama Kejari Bekasi juga melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) atas nama tersangka.

“Ahmad Sulaeman, Pasal 351 ayat (1) KUHP, Agus Setiawan, Pasal 374 KUHP atau kedua Pasal 372, Ilham Toriq, Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan Eko Pranoto Bin Duyono, Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP”, jelasnya.

Ryan menjelaskan, untuk bidang Pidana Khusus, di tahun 2024 ada 6 perkara sedang berjalan penyelidikannya dan 5 perkara sudah masuk tahap penyidikan.

“Lima perkara penyidikan tersebut berasal dari Korupsi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Excavator Standar dan Bulldozer APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bekasi,” tutupnya. (tgm).

Komentar