BeTimes.id — Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Imran Yusuf, meminta agar masyarakat untuk melaporkan dugaan pungutan liar yang terjadi di dunia pendidikan Kota Bekasi.
Pelaporan pungutan liar yang terjadi di dunia pendidikan harus berdasarkan bukti – bukti, tak boleh hanya asumsi. Hal ini dikatakan Imran Yusuf, dihadapan awak media dalam kesempatan coffee morning di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Senin (6/1).
Menurut Imran Yusuf, terkait saber pungli di itu ada dua macam prespektif di Kejaksaan. Pertama, saber pungli yang domainnya itu ada di internal.
“Jadi kami itu ada satgas saber pungli yang internal. Bila ada anggota kita yang nakal biasanya langsung ditangani di Kejati dan Kejagung,” kata Imran Yusuf.
Imran menjelaskan kenapa yang menangani Kejati dan Kejagung, karena urusan saber pungli internal itu domain APIP, dimana itu koordinatornya dari pengawasan.
Sedangkan, yang kedua saber pungli yang dibentuk oleh pemerintah Kota Bekasi. Dimana SK nya dari Walikota. “Itu terdiri dari banyak stakeholder, ada Kejaksaan Kepolisian dan lainnya,” jelasnya.
Komentar