Terkait belum adanya para pelaku usaha yang masuk ke rana hukum, Imran mengungkapkan bahwa rana hukum pidana menjadi domainnya Polisi bukan Kejaksaan. “Sesuai undang-undang berikut ditambah adanya peraturan pemerintah dan peraturan Presiden. Kami mendukung bagaimana pemenuhan hak-hak dari para pekerja tersebut,” tambah Imran.
Kejari Kota Bekasi melalui kuasa khusus dari BPJS hanya dapat melakukan penagihan dan menghimbau pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya. “Ada yang sadar, ada juga yang meminta penjadwalan ulang . Karena jumlahnya cukup signifikan maka kami akan berusaha lebih maksimalkan lagi ke depannya,” ungkap Imran
Menurutnya, segala bentuk penundaan kewajiban maka akan berakibat kepada para pekerja itu sendiri termasuk pada kenyamanan dan etos di tempat kerja. “Akan kami dorong untuk terpenuhi, agar para pekerja mendapat perlindungan dan pelayanan maksimal dari BPJS,” papar Imran.
Ia tidak memungkiri banyak faktor yang mempengaruhi kinerja dari perusahaan. Akan tetapi , kata dia, sesuai dengan ketetapan undang-undang, maka perusahaan dan pengusaha mau tidak mau harus patuh mengikuti ketetapan pemerintah dan bertanggungjawab pada para pekerja.
“Ya namanya usaha pasti ada naik turun dan lain sebagainya. Tapi itu sudah menjadi resiko mereka, dan mereka harus bertanggungjawab. Karena para pekerja sendiri sudah dipotong penghasilannya oleh perusahaannya untuk BPJS. Maka pengusaha juga harus melakukan bagiannya, memenuhi kewajibannya,” terang imran.
Kejari Kota Bekasi menghimbau pada pelaku usaha/pengusaha yang menunggak untuk segera membayar dan melakukan kewajibannya. (Yan).
Komentar