BeTimes.id–Tim Kuasa Hukum DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Johannes Tobing angkat bicara terkait penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat menggeledah mobil Toyota Vellfire di halaman rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (7/1).
Diakui Johannes, penyidik tak membawa satu barang pun dari penggeledahan mobil tersebut. “Enggak ada, enggak ada apa-apa,” ujar Johannes usai mendampingi penyidik KPK menggeledah rumah Hasto.
Kata Johannes, penyidik dan Tim Kuasa Hukum DPP PDI-P lebih banyak berbincang dalam proses penggeledahan.
Bahkan, lanjut Johannes, penyidik dan Tim Kuasa Hukum DPP PDI-P juga saling melempar canda.
“Jadi sebenarnya justru mereka di dalam juga banyakan ngobrol-ngobrolnya, saya lihat, banyakan becanda-becanda,”ucapnya.
Johannes mengklaim bahwa penyidik KPK tidak menemukan barang bukti yang signifikan. “Enggak dapat apa-apa. Artinya ya tidak ada suatu hal-hal yang signifikan mengenai itu. Toh, perkara ini teman-teman media sudah tahu ini dari perkara yang sudah lima tahun berjalan,” tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah rumah Hasto pada Selasa (7/1).
“Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa.
Tessa mengatakan, KPK akan segera menyampaikan perkembangan terkait kegiatan penggeledahan tersebut.
“Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” ujarnya.
Dari penggeledahan ini, penyidik KPK membawa satu koper besar berwarna biru tua. Koper tersebut diduga berisi barang bukti, di antaranya flasdisk dan sebuah buku.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12) petang. (Ralian)
Komentar