BeTimes.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi tepis tudingan kuasa hukum terdakwa dan korban atas adanya yang hilang barang bukti dalam perkara EDC CASH.
Pasalnya, Kejari Kota Bekasi dalam melakukan penyidikan dan penyitaan semua aset terdakwa bukanlah domain daripada kejaksaan. Hal tersebut merupakan tupoksi kerja pihak kepolisian.
“Jadi jelas sekali, kejaksaan hanya menerima pelimpahan barang bukti sitaan pada saat penerimaan berkas P21. Saya pikir tudingan itu salah alamat,” kata Nyoman Bela, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bekasi, Selasa (7/1).
Ia mempersilakan untuk masyarakat yang masih kurang puas dan merasa dirugikan untuk tidak segan-segan melaporkan kepada petugas yang berwenang.
“Terkait ketidakpuasan pada kinerja kami silahkan saja laporkan. Pastinya kami hanya bertugas sesuai SOP yang ada, serta hukum yang berlaku,” terangnya.
Nyoman menyakini pihak Kejaksaan tidak akan mempersulit pelepasan aset terdakwa kepada para korban. Alasannya, kata dia, prosesnya masih panjang dan meminta agar semua pihak menghormati langkah-langkah hukum yang berlaku.
“Prosesnya masih panjang, setelah inkra dan memiliki dasar putusan yang kuat barulah nanti dilakukan appraisal dan pengembaliannya kita serahkan pada kurator,” jelasnya.
Komentar