Bahwa sebelumnya, adanya barang bukti sitaan yang hilang berupa aset tersangka EDC CASH yang tidak tercantum dalam daftar barang bukti, terungkap dalam Sidang Putusan TPPU EDC CASH pada (9/12) lalu.
Dalam sidang putusan TPPU di tingkat Pengadilan Negeri tersebut memvonis bersalah 4 terdakwa dari PT Cripto Prima Sejahtera Cq. PT Cahya Mulia Sejahtera, dengan kurungan penjara dan memutuskan semua aset tersangka diserahkan sepenuhnya kepada para korban.
Meski demikian, para korban dan tim kuasa hukumnya, mengaku telah berkoordinasi secara terbuka dengan para terdakwa terkait banyaknya aset yang disita namun tak jelas keberadaannya.
Menurut Edward Zani Simbolon, kuasa hukum terdakwa aset kliennya banyak sekali yang tak tercantum dalam daftar barang bukti, diantaranya, unit kendaraan, aset tidak bergerak termasuk beberapa sertifikat yang jumlahnya fantastis dan tidak sedikit.
Ditempat berbeda kuasa hukum para korban Mulyana Lubis, mengatakan tanpa adanya appraisal kuat dugaan beberapa aset para terdakwa raib oleh para oknum.
“Banyak sekali aset yang hilang, yang dijelaskan terdakwa kepada kami ada namun tidak ada. Ini kan aneh sekali,” tutupnya.
Sekadar untuk diketahui Edc Cash telah merugikan 53 korban dengan dugaan wanprestasi dengan kerugian mencapai 372 milyar lebih. (Yan)
Komentar