BeTimes.id–Sebanyak 44 anggota Dewan Kota (Dekot) telah siap menjalankan tugas sesuai dari wilayah kecamatan masing-masing.
Pemprov DKI Jakarta menjamin penyelenggaraan pemilihan dan penetapan Dekot Periode 2024-2029 dilakukan sesuai dengan ketentuan, dan secara berjenjang sesuai prosedur.
“Seleksi dilakukan mulai dari tingkat kelurahan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK), dan di tingkat kota/kabupaten oleh Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK),”ujar Kepala Biro Pemerintahan DKI Jakarta Fredy Setiawan di Balaikota, Selasa (7/1).
Fredy mengatakan, pemilihan dilakukan oleh PPDK yang independen serta menggunakan aturan yang jelas.
Aturan yang dimaksud, jelas Fredy, yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten dan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Kelengkapan Penyelenggara Pemilihan Dewan Kota/Dewan Kabupaten.
Menurutnya, nama-nama anggota Dekot periode 2024-2029 juga telah sesuai dengan Berita Acara Hasil Seleksi Calon Anggota Dekot yang ditetapkan oleh PPDK di tingkat kota.
“Selanjutnya hasil seleksi Calon Anggota Dekit tersebut disampaikan oleh Wali Kota kepada Pj. Gubernur. Kemudian nama-nama tersebut disampaikan oleh Pj. Gubernur kepada DPRD DKI Jakarta dan telah disetujui oleh DPRD Jakarta untuk dilakukan proses penetapan melalui surat tertanggal 13 Desember 2024,” terang Fredy.
Menurut Fredy, pembentukan Dekot dimaksudkan untuk membantu wali kota/bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten administrasi yang bertujuan untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
“Dekot merupakan lembaga musyawarah perwakilan tokoh-tokoh masyarakat di tingkat kota,” jelasnya.
Dia mengatakan, anggota Dekot berasal dari tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat kecamatan dan jumlahnya sama dengan jumlah kecamatan yang terdapat di masing-masing kota.
“Pemilihan di tingkat kelurahan dilakukan oleh PPK melalui pemungutan suara untuk mendapatkan satu orang Bakal Calon Anggota Dekot dengan perolehan jumlah suara terbanyak. Kemudian di tingkat kota/kabupaten dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh PPDK,” pungkas Fredy.
Mereka, lanjut Fredy, telah dilantik oleh pejabat walikota sesuai pemilihan wilayah masing-masing. (Ralian)
Komentar