Diketahui Bukit Swiss Jonggol telah menjual dari lahan sejak tahun 2018. Pada perkembangannya permintaan refund lebih dari 10 persen pembeli, hingga membuat pihak developer kewalahan.
“Pertama saya kena covid, vakum hampir 2 tahun. Dan saya telah menjual beberapa aset saya namun tidak mencukupi, hal inilah yang membuat proses refund tertunda-tunda,” papar Endang
Bukit Swiss Jonggol menurut Endang memiliki lahan kepemilikan 125 hektar di lokasi tersebut dan berhasil menjual setidaknya 26 hektar. Nilai keseluruhan yang diminta refund oleh para korban mencapai Rp. 17 milyar.
Beni salah satu perwakilan para korban menyatakan bahwa para korban sepakat meminta refund, tidak lagi meminta sertifikat SHM, karena menilai banyak permasalahan yang terjadi pada tanah warga.
“Selama ini kita hanya dikasih PPJB saja tanpa adanya kejelasan. Pokoknya refund, tidak ada lagi kata nanti, dibohongi lagi dan dibohongi lagi,” kata Beni, singkat. (Yan)
Komentar