Eliminir Perdagangan Orang, JarNas Anti TPPO Akan Kedepankan Korban Berbasis Data

Uncategorized19 Dilihat

BeTimes.id–Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) sudah diterima Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Dari hasil pembicaraan dengan Kemenkumham maka supaya tidak tumpang tindih dengan kelembagaan negara dan tidak mis leading di masyarakat seolah-olah JarNas Anti TPPO adalah Lembaga resmi negara, maka ke depannya bukan Jarnas Anti TPPO tetapi Jaringan Anti Perdagangan Orang.

Hal itu dikemukakan Ketua Umum JarNas Anti TPPO, yang juga Anggota DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dalam Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2024 JarNas Anti TPPO di Konfrensi Waligereja Indonesia (KWI), Jl. Cut Meutia No. 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

“Jadi untuk pertama kali perlu sosialisasi bahwa ada perubahan ke depannya kita bukan JarNas Anti TPPO, tetapi Jaringan Anti Perdagangan Orang,”ujar Saraswati.

Dakui Saraswati, nama Jaringan Anti Perdagangan Orang sudah dinotariskan yang akan digunakan dalam melakukan sosialisasi dan pembelaan terhadap kejahatan perdangan manusia (trafficking).

“Saat ini masih menggunakan nama yang lama (JarNas Anti TPPO-red), dan seterusnya kita akan menggunakan nama yang baru,”ucap Saraswati.

Dalam CATAHU 2024 JarNas Anti TPPO dalam keterangn pers hadir secara online dan onsite sebanyaak 19 lembaga pendukung, dengan berupaya melakukan penguatan untuk melawan perdagangan orang ke depan.

 

Hadir di CATAHU 2024 JarNas Anti TPPO Ipda Rudy Soik, Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipecat karena dugaan pengungkapan mafia BBM dan kejahatan perdagangan orang. Akhirnya, pemecatan Rudy Soik dianulir setelah Rapat Dengar Pendapat Anggota DPR Komisi III dengan Rudy Soik, dan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dan Rudy Soik di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Rudy Soik hadir dalam pertemuan secara onsite hanya mendengar penuturan sejumlah aktivis anti perdangan orang.

Hadir antara lain, Pengacara dan Pengurus JarNas Anti Perdagangan Orang Ermelina Singerete, Pengawas JarNas Anti Perdagangan Orang Gabriel Goa Ketuan Harian Anti Perdangan Orang Romo Crisanchus Pascalis Saturnus, Sekretaris Winda, Suster Handayani, Suster Ratna, Suster Kristina Fransiska, dan para aktivis JarNas Anti Perdagangan orang.

Lebih lanjut, Saraswati menekankan kedepan Lembaga JarNas berbasiskan data. “Upaya yang kita lakukan upaya mawas menggunakan data, saya bicara ini sebagai anggota DPR juga menerima pengaduan apa pun membutuhkan ada aspirasi masyarakat untuk merubah kebijakan nasionapl,”ujarnya.

Lanjut Saraswati, tidak bisa serta merta digunakan hanya pengaduan verbal tetapi harus didukung berbasis data.

“Kementerian-kementerian terkait pun sudah mendapat arahan dari Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto-red) untuk membuat kebijakan base on data. Jadi kita tidak bisa gunakan estimasi, dan kita membutuhkan data. Tidak bisa kita gunakan sekitar ribuan atau ratusan ribu,”tandasnya.

Saraswati mengemukakan, Jaringan Anti Perdagangan Orang untuk tahun 2025 akan melakukan Kerjasama dengan dunia internasional. “Tidak cukup hanya sekedar pelatihan,”imbuhnya.

Menurutnya, JarNas harus mulai bicara offensif dan harus jemput bola untuk melawan perdagangan orang dengan Kerjasama dengan interpol. “Atau betul-betul intensif lagi dengan pihak kepolisian,”tambahnya.

Diakui Saraswati, JarNas sudah ada sejak 2018. Tetapi, lanjut dia, pertemuan terakhir akhir Juli-Agustus 2024 di Batam untuk merumuskan untuk menformalkan forum tersebut.

“Setelah Rapat Nasional kita akan melakukan Road Show dan melobby dengan pihak terkait kepada Kapolri, kepada Gugus Tugas rermasuk ke BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia-red). Bahkan, juga bekerjasama dengan lembaga-lembaga internasional untuk membuat jaringan internasional sehingga dapat mempersempit kejahatan perdagangan internasional yang terjadi,”tegas Saraswati.

Dengan jaringan internasional Forum Internasional trafficking yang diikuti JarNas, maka kita perkuat dan aktif untuk forum tersebut dengan ikut Bersama dengan Kementerian terkait dalam mengeleminir kejahatan perdagangan orang.

Berdasarkan pertemuan JarNas bersama Kepolisian RI, KemenPPA, KPAI dan Komnas Perempuan menurut Saraswati, rencana Aksi Jaringan Anti Perdagangan Orang tahun 2025, Jarnas akan focus terhadap daerah-daerah/ wilayah provinsi dengan angka TTPO tinggi, di antaranya di Batam, NTT, Surabaya atau Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Bali.

JUga, rencana pembentukan Tim Khusus yang bertugas menyiapkan naskah akademis revisi Undang-Undang Tindak Pidada Perdagangan Orang (TPPO).

Sementara, Ketua Harian JarNas Romo Crisanchus Paschalis Saturnus mengatakan, JarNas berdiri akhir Desember 2018 yang diinisiasi Yayasan Parinama Astha dengan mengumpulkan organisasi-organisasi yang memiliki kepedulian terhadap isu dan program untuk melawan perdagangan orang.

Romo Paschal menyebutkan, sebanyak 35 organisasi dan 3 individu terlibat dalam JarNas Anti TPPO untuk berkampanye anti perdangan orang.

“Visi kami terwujudnya Indonesia yang bebas dari tidak pidana perdagangan orang dengan misi menciptakan sebuah jaringan anti TPPO yang solid, responsif, berkomitmen dan konsisten,”ucap Romo Paschal.

Juga, lanjut Romo Paschal, mendorong penegakan dan peberapan hukum yang progresif demi tercapainya keadilan bagi korban TPPO.

“Mengadvokasi pemenuhan hak-hak korban dan sistem rehabilitasi pada pelaku TPPO secara nasional maupun internasional,”tandas Romo Paschal. (Ralian)

Komentar