BeTimes.id–Pasangan suami isteri (Pasutri), Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22), tega membunuh anaknya sendiri berinisial RMR usia 3 tahun 9 bulan, di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Bocah tidak berdosa ini tewas gara-gara muntah di depan minimarket yang menjadi tempat keluarga itu mengemis dan mencari rejeki.
Atas perbuatan Aidil dan Sinta kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dua pasutri itu dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Para tersangka juga dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
“Terhadap Undang-Undang Perlindungan anak ancaman maksimal selama 15 tahun. Pasal pengeroyokan paling lama diancam 12 tahun, pasal penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia diancam paling lama 7 tahun,” kata Wira dalam jumpa pers, Senin (13/1).
Berdasarkan keterangan dihimpun, korban tewas akbat disiksa kedua orang tuanya, pada Minggu, 5 Januari 2025 malam.
Sebagai informasi, keduanya ditangkap pada Rabu (8/1) malam. Keduanya ditangkap saat hendak kabur ke daerah Jawa.
Berawal, korban muntah di depan minimarket yang menjadi tempat keluarga itu mengemis. Orang tua menjadi kesal karena atas kejadian itu mereka ditegur pegawai minimarket.
Setelah pulang mengemis dari minimarket tersebut pada Minggu (5/1) malam, mereka pulang ke ruko kosong yang menjadi tempat istirahat mereka. Setibanya di sana, orang tua memukuli anaknya.
Aidil dan Sinta kemudian meluapkan emosinya kepada putranya itu. Mereka berdua menyiksa korban berkali-kali hingga tak sadarkan diri dan meninggal.
Sebelum menganiaya anaknya, tersangka ayah menghirup lem terlebih dahulu untuk mabuk. Dalam kondisi terpengaruh lem itu, tersangka Zack menyiksa anaknya.
Setelah selesai menghirup lem, masih dalam pengaruh lem, tersangka Aidil meluapkan emosinya dengan cara menarik dengan keras tangan korban kemudian menampar korban dengan keras pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak 2 kali, tersangka Aidil lanjut memukul korban bagian dada.
Korban Disiksa hingga Tewas
Setelah selesai menghirup lem, tersangka Zack kemudian melampiaskan kekesalannya. Dia menampar hingga memukul dada korban.
Tak hanya itu saja, Aidil juga memukul pantat korban dengan kemoceng sebanyak 2 kali sambil mengingatkan agar korban tidak muntah sembarangan. Karena masih emosi, ayah kembali menyiksa korban.
Dikarenakan masih emosi tersangka A lanjut menendang korban pada bagian dada sebanyak 1 kali yang membuat korban terjatuh dalam keadaan posisi duduk. Kemudian tersangka Aidil menendang korban kembali pada bagian pipi sebelah kiri hingga kepala korban terbentur pintu besi rolling door ruko, saat korban sudah tidak berdaya dengan menunjukkan adanya sesak nafas.
Melihat putranya sesak nafas, si ayah menyuruh istrinya untuk membeli minyak kayu putih. Korban kemudian diolesi minyak kayu putih di dada dan hidung, namun tidak sadarkan diri.
Selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya.
Keesokan harinya, Senin, 6 Januari 2025, tersangka Sinta mendapati putranya itu telah tewas. Tetapi mereka tidak ada upaya untuk membawanya ke rumah sakit atau Puskesmas.
Pada hari Senin tanggal 6 Januari sekitar pukul 06.00 WIB tersangka ibu korban Sinta bangun dan melihat korban sudah tidak bernafas dan tangan serta kaki sudah dingin dan kaku meninggal dunia.
Selanjutnya, bocah lelaki itu meregang nyawa ditemukan terbungkus sarung di Tambun Selatan, Bekasi.
Berdasarkan hasil rekam medis sebelumnya sakit-sakitan korban mengalami muntaber selama satu minggu sebelum tewas dianiaya orang tuanya.
Dengan rasa ketakutan berupaya pelaku membuang jasad anaknya dan tersangka ayah dan ibu malam memilih kabur.
Akhirnya kedua pasutri itu berhasil ditangkap polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satyaputra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/1/2025) mengatakan, kedua tersangka kini ditahan. (Davin)
Komentar