694 Unit Gedung Bertingkat di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Perlindungan Kebakaran

Pemerintahan86 Dilihat

BeTimes.id–Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKJ, Satriadi Gunawan mengatakan, terdapat 694 dari 2.609 unit gedung bertingkat di Jakarta, tidak memenuhi syarat perlindungan kebakaran.

Untuk itu, para pemilik gedung diminta segera memperbaikinya agar tidak terkena tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami mencatat sebanyak 694 gedung bertingkat di Jakarta belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. Untuk itu pemilik agar memperbaiki sesuai arahan petugas,” kata Satriadi di Balaikota, Rabu (22/1).

Hal itu disampaikan Satriadi menanggapi pemberitaan tentang gedung Glodok Plaza yang terbakar, ternyata tidak punya izin Sertifikat Layak Fungsi dari Dinas Gulkarmat DKJ.

Satriadi mengungkapkan bangunan tersebut berdasarkan data tahun 2023 dinyatakan tidak memenuhi syarat proteksi kebakaran.

Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan di antaranya meliputi, proteksi kebakaran aktif dan pasif seperti springkel dan sprint protektor, alat evakuasi, dan manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG) yakni siapa berbuat apa saat terjadi kebakaran.

Komentar