BeTimes.id–Kejasaan Agung dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan RI mengklaim selamatkan uang negara Rp 2 triliun dalam rentang waktu 100 hari kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Penyelamatan keuangan negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia periode Oktober sampai dengan Januari 2025 sebesar Rp 2.043.369.572.024,26 dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 41,49 persen,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya Rabu (22/1).
Disebutkan, selain menyelamatkan uang negara, pada periode yang sama Bidang Datun Kejaksaan RI juga turut memulihkan keuangan negara hingga Rp 2,4 triliun.”Pemulihan keuangan negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia periode Oktober sampai dengan Januari 2025 sebesar Rp 2.444.479.670.858,13 dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 176,34 persen,” Katanya.
Datun Kejaksaan RI yang mencakup Jamdatun, kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, dan cabang kejaksaan negeri juga memberikan bantuan hukum perdata dalam 100 hari pemerintahan.
Pertama, rinci Harli, pada bantuan hukum perdata litigasi ada sebanyak 783 perkara dan telah diselesaikan sebanyak 123 perkara dengan hasil persentase capaian kinerja 15,71 persen.
Komentar